Recent posts

AD/ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) TERIOS CLUB INDONESIA 

Surabaya, 20Februari 2020


MUKADIMAH
• Bahwa sesungguhnya hak berserikat dan berkumpul Bangsa Indonesia di
lindungi oleh Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD'45)
• Bahwa diantara warga Negara Indonesia, terdapat orang orang yang
memiliki kendaraan Daihatsu Terios yang tersebar di seluruhnya wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Bahwa atas dasar kesamaan kendaraan roda empat berjenis Daihatsu Terios
serta dengan semangat persaudaraan dan silaturrahmi yang ada pada orang
orang tersebut untuk berkiprah dalam satu komunitas atau perkumpulan non
politik yang berlandaskan kebersamaan dan kekeluargaan dengan tujuan
untuk dapat memberikan manfaat kepada para member dan keluarganya
maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
• Dengan Puji Syukur kepada TUHAN YANG MAHA ESA, maka pada
tanggal 20 bulan Februari tahun 2020, maka terbentuklah Komunitas atau
perkumpulan yang di maksud diatas yang di harapkan dapat menjadi wada
bagi orang orang yang memiliki Daihatsu Terios dalam berkarya nyata
dalam kehidupan sehari - sehari.
Hal 1

KODE ETIK

RAMAH TAMA
Setiap member Terios Club Indonesia terpanggil jiwanya untuk membuka
percakapan secara ramah dan akrab kepada sesama member khususnya pada
member baru tanpa adanya perbedaan.

GOTONG ROYONG
Setiap member Terios Club Indonesia terpanggil hati dan nuraninya untuk
membantu sesama member yang sedang mengalami kesulitan dalam perjalanan
yang berkaitan dengan kendaraan, baik secara langsung maupun tidak langsung
sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya.

EDUKASI
Setiap member Terios Club Indonesia terpanggil jiwanya untuk memberikan
pengetahuan-nya tentang kendaraan dengan perlahan dan sabar, kepada yang
belum berpengalaman, memberi saran dan masukan, pertimbangan dan bantuan
secara ramah tamah.
MUSYAWARAH
Setiap member Terios Club Indonesia menyadari dan menjunjung tinggi
kebebasan menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab dan sepakat untuk
melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
RESPECT
Setiap member Terios Club Indonesia menyadari bahwa di dalam perkumpulan
terdiri orang orang yang berasal dari berbagai latar belakang bidang pekerjaan,
usia, pendidikan, suku, agama, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, setiap member
Terios Club Indonesia menyadari bahwa keikut sertaanya dalam perkumpulan ini
Hal.2 

adalah dengan prinsip saling menghargai satu sama lain, tidak ribet, tidak rewel
serta tetap mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
TCI".

ANGGARAN DASAR 

PERKUMPULAN

BAB I 
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

PERKUMPULAN ini bernama "TERIOS CLUB INDONESIA ", dan di singkat

Pasal 2

PERKUMPULAN ini didirikan pada hari," KAMIS ", Tanggal, 20-02-2020
untuk jangka waktu yang tidak di tentukan. 

Pasal 3 

PERKUMPULAN ini berkedudukan Di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berseketariat di Jl. Langsep 2 n0 12 RT 39 RW03
Geluran Kec. Taman Sidoarjo Surabaya Jawa Timur. (hal 3)


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN LAMBANG 

Pasal 4
PERKUMPULAN ini berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.

Pasal 5
PERKUMPULAN ini bertujuan untuk :
1. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dalam berorganisasi.
2. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
3.Melakukan Pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas
anggota. 

Pasal 6
Lambang PERKUMPULAN ini terdiri dari 

Bentuk dan makna di uraikan sebaga berkut:
1. Gambar kepulauan wilayah Indonesia menunjukan kedudukan kita
berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Warna dasar merah dan putih menunjukan Simbol Keberanian dan
Kesucian dalam menjalin Sillaturahmi. (hal4) 

3. Warna dasar hitam di dalam tulisan Terios Club Indonesia sebagai
symbol kekuatan dalam kebersamaan dan kekeluargaan
4. Gambar kendaraan Terios sebagai lambang sebuah perkumpulan para
pengendara Daihatsu Terios.
5. Tulisan Terios Club
Indonesia dalah nama perkumpulan.

BAB III 

Visi dan Misi 

Pasal 7 

VISI
Sebagai perkumpulan pecinta Kendaraan Terios Club Indonesia yang selalu
menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan kekeluargaan dapat menjadi mitra
dari pihak kepolisian dalam mengkampanyekan Safety Riding.

Pasal 8 

MISI 

Menjadikan wadah untuk berkumpulnya para pecinta kendaraan Terios
Club Indonesia, sehingga akan terjalin hubungan persahabatan serta
kekeluargaan diantara para anggotanya. Dan menjadi wadah penyaluran jiwa
kreatifitas para anggotanya seperti modifikasi dan mengadakan kegiatan-
kegiatan yang bersifat positif. (Hal. 5)

BAB IV
KELENGKAPAN BERKENDARA DAN SAFETY RIDING
Pasal 9
1. Kelengkapan berkendara:
• Kaca spion kiri dan kanan .
• Lampu depan , lampu rem, lampu sein kiri-kanan, klakson yang 
berfungsi.
• STNK dan SIM selalu siap ( tidak expired).
• Plat nomor depan belakang.
2. Safety riding :
• Menggunakan sabuk pengaman
• Menjaga jarak antar kendaraan
• Mematuhi segala peraturan lalu lintas
BAB V
SIFAT
Pasal 10
1. PERKUMPULAN ini merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun 
para pecinta kendaraan Terios Khususnya di wilayah Negara Kesatuan (hal.6) 

BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan PERKUMPULAN ini ada ditangan pendiri dan rapat umum 
dewan pusat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Setiap orang yang menggemari organisasi dan telah memenuhi syarat, dapat 
menjadi anggota PERKUMPULAN ini. 
2. Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
1. Hak dan kewajiban setiap anggota adalah sama.
2. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas 
dijabarkan dalam anggaran rumah tangga.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Pengurus PERKUMPULAN ini dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata 
cara pemilihan yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
 (Hal. 7) 

Pasal 15
1. Pengurus PERKUMPULAN ini dipilih dengan masa kepengurusan selama 
2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2. Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatanya 
berakhir, maka rapat pengurus mununjuk salah seorang dari pengurus atau 
anggota lainya untuk menggatinkannya sampai masa kepengurusanya 
berakhir.
Pasal 16
1. Struktur PERKUMPULAN ini terdiri dari pendiri,dewan pusat,pengurus 
region, dan pengurus Chapter
2. Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan 
kebutuhan. 
3. Pengurus juga merangkap sebagai anggota kerja.
4. Tugas dan tanggung jawab masing masing pengurus diatur dalam anggaran 
rumah tangga. 
BAB X
RAPAT
Pasal 17
1. Rapat PERKUMPULAN ini terdiri dari :
A. Rapat dewan pusat.
B. Rapat istimewa anggota.
C. Rapat pengurus region.
D. Rapat pengurus chapter.
E. Rapat umum anggota.

2. Rapat rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas diatur dalam 
anggaran rumah tangga. 

BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) anggaran dasar 
ini adalah sah jika dihadiri oleh ½ dari jumlah anggotanya.
2. Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari ½ 
dari jumlah anggota yang hadir, dan yang tidak hadir dianggap tidak 
menerima keputusan yang ditetapkan. 

BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 19
1. Keuangan PERKUMPULAN ini diperoleh dari :
A. Iuran anggota / kas.
B. Sumbangan sumbangan yang tidak mengikat.
C. Usaha usaha yang sah.
2. Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas harus 
dipertanggung jawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam rapat umum 
anggota.
Pasal 20
Kekayaan PERKUMPULAN ini adalah semua barang bergerak dan barang 
tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris. 
(Hal.9)

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH 
TANGGA
Pasal 21
1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PERKUMPULAN
ini, hanya dapat dilakukan pada rapat dewan pusat.
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar dan anggaran 
rumah tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 18 
anggaran dasar ini.

BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 22

1. PERKUMPULAN ini hanya dapat dibubarkan melalui rapat istimewa 
anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran dilakukan dengan tetap 
memperhatikan ketentuan pasal 18 anggaran dasar ini. 
(Hal.10) 

BAB XV
PENUTUP
Pasal 23
1. Hal hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih 
lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan- peraturan lainya yang 
tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
2. Peraturan peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, 
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran dasar ini.
Pasal 24
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pada tanggal : Surabaya, 20 Februari 2020
 ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 25
1. Syarat-syarat keanggotaan Terios Club Indonesia adalah :
a) Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi 
terhadap organisasi. 
b) Telah berumur 17 tahun / minimum SMA sederajat.
c) Memiliki kendaraan Terios
d) Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, maupun peraturan 
peraturan lain yang berlaku. 
(Hal.11)

2. Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang 
bersangkutan menaati pasal 1 ayat 1 huruf D diatas.
BAB 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 26
Hak anggota :
1. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun 
tertulis. 
2. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan 
maupun untuk kepentingan-kepentingan lainya .
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisasi, 
berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran. 
4. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan organisasi .
Pasal 27
Kewajiban anggota :
1. Menjaga dan membela nama baik PERKUMPULAN ini. 
2. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART ini.
3. Menjaga setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan 
PERKUMPULAN ini.
4. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan. 
(Hal 12) 

5. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan 
PERKUMPULAN.
6. Menghadiri rapat-rapat . 

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 28
Keanggotaan “Terios Club Indonesia” dapat berakhirnya karena :
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan rapat dewan pusat.
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 29
Pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat umum anggota adalah 
untuk pengurus inti. 

Pasal 30 

(Hal.13) 

Pemilihan dilakukan dalam rapat umum anggota pada saat masa kepengurusan 
berakhir.
Pasal 31
1. Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, dimana 
formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon 
pengurus inti.
2. Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan anggota dalam 
rapat umum anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 
orang dari unsur pengurus lama.

Pasal 32
1. Calon yang mendapatkan suara terbanyak,terpilih sebagai ketua. 
2. Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus 
inti ditunjuk langsung oleh ketua.
3. Ketua bersama pengurus inti lainya berwenang untuk menyusun bidangbidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.
Pasal 33
1. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 ( dua ) tahun terhitung mulai 
tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
2. Pengurus yang telah berakhir masa jabatanya, dapat dipilih kembali untuk 
masa jabatan periode berikutnya.

Pasal 34
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat 
melangsungkan parayaan HUT.

Hal14
Pasal 35

Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti harus memiliki syarat-syarat sebagai 
berikut :
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Berkelakuan baik.
3. Dapat membaca dan menulis.
4. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada 
organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
5. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 36
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing masing ditetapkan sebagai berikut:
1. Ketua dan wakil ketua region dan chapter
a) Menindak lanjuti segala kebijakan yang telah di tetapkan oleh dewan 
pusat.
b) Mengamankan ketentuan ketentuan yang dihasilkan dalam rapat 
dewan pusat.
c) Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional 
PERKUMPULAN sesuai wilayah masing masing .
d) Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan progam-progam 
PERKUMPULAN sebagaimana ditetapkan dalam rapat dewan pusat .
e) Melaksanakan fungsi kordinasi PERKUMPULAN secara keseluruhan 
, baik kedalam maupun keluar. 
f) Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional 
PERKUMPULAN dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART. 
2. Sekretaris 
Hal 15 

a) Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha 
region dan chapter. 
b) Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk 
didalamnya proses surat menyurat dengan kebijaksanaan ketua.
c) Dalam pelaksanaan tugas , bertanggung jawab penuh kepada ketua.
3. Bendahara :
a) Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan region dan chapter sesuai 
dengan AD/ART perkumpulan.
b) Menyusun anggaran kebutuhan dana region dan chapter melalui 
koordinasi dengan masing masing bidang.
c) Menyiapkan pertanggung jawaban keuangan , yang akan dilaporkan 
oleh pengurus pada rapat umum anggota.
4. Humas :
a) Sebagai perantara , penghubung, penerjemah serta mediator , menjaga 
terwujudnya komunikasi dua arah antara organisasi dan publiknya.
b) Sebagai perwakilan dari organisasi dalam kegiatan kegiatan untuk 
menciptakan peluang berkomunikasi antara organisasi dan publiknya.
5. Anggota 
a) Anggota harus bisa menjaga kewajiban ketua dan pengurus disaat 
bertugas.
b) Solid serta menjunjung tinggi atas perintah ketua, pegurus lainya 
disaat ditugaskan dan ditunjuk langsung. Bila dikehendaki.
c) Wajib mentaati AD/ART perkumpulan
Hal 16
BAB VI
RAPAT
Pasal 37
Jenis- jenis rapat:
1. Rapat dewan pusat.
Rapat dewan pusat adalah rapat yang bertujuan untuk membuat segala 
kebijakan di dalam perkumpulan.
2. Rapat Istimewa anggota
Merupakan rapat pemegang kedaulatan tertinggi yang harus dihadiri oleh 
pendiri dan semua dewan pusat serta perwakilan dari pengurus region dan 
chapter dengan tidak mewakilkan, dengan pokok pembahasan
hal-hal yang dianggap penting dan mendesak
3. Rapat pengurus region
Rapat pengurus region adalah rapat yang bertujuan mengkordinasi di tingkat 
region berdasarkan kebijakan yang telah di tetapkan dewan pusat.
4. Rapat pengurus chapter
Rapat pengurus chapter adalah rapat yang bertujuan mengkordinasi di 
tingkat chapter berdasarkan petunjuk pengurus region yang telah ditetapkan 
oleh dewan pusat.
5. Rapat umum anggota
Peserta rapat umum anggota region dan chapter adalah 
a) Penasihat.
b) Pengurus.
c) Anggota
Hal.17

Rapat yang di laksanakan paling lambat 1 minggu sebelum perayaan HUT 
dengan pokok pembahasan :
a) Pertanggung jawaban pengurus.
b) Program kerja tahunan.
c) Hal hal lain yang di anggap perlu
pasal 38
Rapat rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 37, dipimpin oleh ketua dan atau 
wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu. 

Pasal 39
1. Rapat rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak 
diwakilkan .
2. Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang 
ditetapkan pada saat itu.

Pasal 40
1. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat PERKUMPULAN pada 
hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat .
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan 
pemungutan suara ( voting ) untuk
mengambil keputusan .

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 41
Hal 18
Rapat yang di laksanakan paling lambat 1 minggu sebelum perayaan HUT 
dengan pokok pembahasan :
a) Pertanggung jawaban pengurus.
b) Program kerja tahunan.
c) Hal hal lain yang di anggap perlu.

Pasal 38
Rapat rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 37, dipimpin oleh ketua dan atau 
wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 39
1. Rapat rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak 
diwakilkan .
2. Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang 
ditetapkan pada saat itu.

Pasal 40
1. Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat PERKUMPULAN pada 
hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat .
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan 
pemungutan suara ( voting ) untuk mengambil keputusan .

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 41

Hal.19

Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan 
diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak meningkat, 
sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainya yang bersifat 
penggalian dana.

Pasal 42
Hal hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk
region maupun chapter wajib dipertanggung jawabkan dalam rapat umum 
anggota.

BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 43
1. Kekayaan dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang 
diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
2. Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris PERKUMPULAN dan 
dipelihara dengan baik. 
Pasal 44
1. Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang 
dimiliki. 
2. Setiap penggunaan kekayaan oleh anggota harus mendapat persetujuan 
pengurus dalam hal ini ketua region maupun chapter.
Hal.20

BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 45
1. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota :
a) Teguran atau peringatan.
b) Pemberhentian sementara (schorsing).
c) Pemecatan.
2. Sanksi sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a) Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b) Melakukan tindakan tindakan yang merugikan organisasi .
c) Melanggar ketentuan ketentuan lain yang ditetapkan.
Pasal 46
Terhadap ketentuan pasal 45 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara 
pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai 
berikut :
1. Sebelum diberhentikan sementara ( schorsing) yang bersangkutan harus 
diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
2. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan , jawaban maupun 
keterangan lainya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh 
pengurus ( rapat pengurus ) , maka pengurus harus mengambil keputusan 
memberhentikan sementara (Schorsing) .
3. Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau 
memberikan tanggapan , jawaban maupun keterangan lainya sebagaimana 
dimaksud dalam huruf b pasal ini , maka pemecatan dapat dilakukan 
melalui keputusan dewan pusat berdasarkan pemberitahuan informasi dari 
pengurus region dan chapter.
Hal.20
BAB X
LAIN LAIN
Pasal 47
Anggaran rumah tangga ini dapat ditinjau kembali melalui rapat istimewa 
anggota atau rapat dewan pusat untuk disesuaikan dengan kebutuhan. 

BAB XI
PENUTUP
Pasal 48
1. Hal hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur 
lebih lanjut dengan peraturan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan 
AD/ART PERKUMPULAN.
2. Peraturan peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas , 
adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran dasar dan 
anggaran rumah tangga ini.
Pasal 49
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan :
Ditetapkan di: Surabaya, 20 Februari 2022.
Hal.20
                PENDIRI PERKUMPULAN

     ( Setiawanda- Rofik Poerbowo)  



Note: ditulis seperti aslinya 


1 Comments