TERIOSCLUBINDONESIA.NET, Jakarta, 30 November 2024 - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan aturan tilang kendaraan terbaru yang mulai berlaku per 1 Desember 2024. Dalam aturan terbaru ini, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung diblokir jika pemilik kendaraan melanggar aturan lalu lintas yang terdeteksi oleh CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ketika pelanggaran terdeteksi, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Namun, dalam banyak kasus, pelanggar tidak menerima surat konfirmasi dan gagal melakukan klarifikasi. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE bisa diblokir secara otomatis.
Dalam mekanisme baru ini, data pelanggaran yang masuk ke dalam database akan dianalisa dan diverifikasi. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dan bisa melakukan klarifikasi. Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah dan memberikan bukti pembayaran sebagai dasar pembukaan blokir.
Pemerintah berharap dengan diberlakukannya aturan ini, kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas dapat meningkat dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalkan. Pemilik kendaraan diharapkan untuk proaktif mengecek status kendaraan mereka melalui aplikasi ETLE yang telah disediakan oleh pemerintah.
0 Comments