Menuju Rakernas TCI 2024 di Depok di ikuti 35 Region

 


Jakarta, TERIOSCLUBINDONESIA.NET- ada Tinggal menghitung hari pelaksanaan RAKERMAS TCI 2024 dengan Nomo:032/TCI/DP-TCI/SP/XVII/2024tanggal 14 Juni 2024.  sesuai dengan surat edaran dari DPP TCI yang seyogyanya akan di adakan tanggal 20 Juli 2024 waktu pukul 07.00 hingga selesai di Ballroom Lt. 8, Atlanta Building, Daima Suites Margonda No.28 Kel. Pondok Cina, Kec. Beji, Kota Depok.


Rakernas  TCI 2024  akan di ikuti 35 region yang ada setiap region harus mengirimkan 2 delegasinya yaitu ketua Region dan divisi Tatib (tata tertib).


Masing masing region agar menyiapkan materi pembahasan untuk di sampaikan pada Rakernas ini. Mengenai materi pembahasan yang akan di sampaikan pada rakernas  setiap region nantinya dapat juga tentang kendala kendala masing masing region.


Berhubung pentingnya acara Rakernas ini agar Omer datang tepat waktu sesuai jadwal acara.

TATA TERTIB

RAPAT KERJA NASIONAL TERIOS CLUB INDONESIA TAHUN 2024

TANGGAL 20 JULI 2024


Pendahuluan

Pasal 1

Bahwa ketentuan mengenai Rapat Kerja Nasional termasuk penyelenggaranya telah diatur di

dalam BAB X Pasal 17.1 dan 17.2 Anggaran Dasar dan BAB VI Pasal 37, 38, 39 dan 40

Anggaran Rumah Tangga Terios Club Indonesia (TCI). Selanjutnya untuk kelancaran dan

ketertiban pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Terios Club Indonesia

TCI, perlu ditetapkan suatu peraturan Tata Tertib yang merupakan ketentuan pelengkap dari

hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam AD/ ART Terios Club Indonesia (TCI),

yang harus diikuti dan dipatuhi semua peserta Rapat Kerja Nasional Terios Club Indonesia

(TCI) 2024.

Maksud dan Tujuan

Pasal 2

1. Maksud disusunnya Peraturan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional ini adalah untuk

melengkapi ketentuan pelaksanaan tekhnis Rapat Kerja Nasional sebagaimana diatur dalam

AD/ ART Terios Club Indonesia (TCI);

2. Tujuan Peraturan Tata Tertib Rapat Kerja Nasional ini adalah agar pelaksanaan Rapat Kerja

Nasional dapat berjalan secara tertib, aman, lancar dan mencapai hasil yang optimal;

Kedudukan dan Sifat

Pasal 3

1.Berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga Terios Club Indonesia (TCI) BAB VI

Pasal 37, Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam 1 (satu)

periode kepengurusan;

2.Rapat Kerja Nasional bersifat persaudaraan dan kekeluargaan dan dilaksanakan di dalam

suasana musyawarah untuk mufakat;

Waktu dan Tempat

Pasal 4

1. Waktu : Rapat Kerja Nasional 2024 diselenggarakan pada tanggal 20 Juli 2024

2. Tempat : Ballroom Lt. 8, Atlanta Building, Daima Suites Margonda No. 28 Kel. Pondok

Cina, Kec. Beji Kota Depok 16424


Jadwal Acara Rapat Kerja Nasional
Pasal 5
Agenda dalam Rapat Kerja Nasional dan materi persidangannya di susun sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam persidangan sebagai jadwal acara Rapat Kerja Nasional. Peserta dan Klarifikasi Peserta

b. Utusan Pengurus Regional yang diwakili oleh Ketua atau 1 orang yang mewakili

Pasal 6
1. Peserta Sebagaimana diatur dalam BAB VI Pasal 37 Anggaran Rumah Tangga Terios Club Indonesia (TCI), Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : a. Pengurus Pusat; dengan Mandat yang ditandatangani oleh Ketua, bila Ketua berhalangan dan 1 orang Divisi Tata Tertib; 2. Klasifikasi Peserta Setiap peserta Rapat Kerja Nasional harus memenuhi klasifikasi sebagai berikut : a. Setiap peserta yang diutus Regional untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional, harus seorang pengurus Regional yang tercantum dalam SK Kepengurusan yang sudah di tetapkan. Kepadanya diberikan hak suara maupun hak bicara; b. Bagi Peserta Rapat Kerja Nasional yang tidak dapat menyerahkan surat mandat asli kepada Panitia Pelaksana Rapat, diperbolehkan untuk menghadiri/ mengikuti Rapat Kerja Nasional, akan tetapi tanpa hak suara maupun hak bicara; c. Setiap Peserta Rapat Kerja Nasional wajib memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Terios Club Indonesia (TCI) serta Peraturan Tata Tertib Rapat.
Pimpinan Sidang.
Pasal 7
Rapat Kerja Nasional Terios Club Indonesia (TCI) dipimpin oleh Ketua Umum Terios Club Indonesia (TCI) dan didampingi oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Bilamana Ketua Umum berhalangan, dapat diwakili oleh Wakil Ketua Umum atau Sekretaris Jendral Terios Club Indonesia (TCI)
Tim Perumus
Pasal 8
Pada Rapat Kerja Nasional dibentuk Tim Perumus untuk merumuskan segala sesuatu yang dibicarakan/ diputuskan, yang jumlah anggotanya 3 (tiga) orang dari DPP Terios Club Indonesia TCI yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang.

Tim Notulen

Pasal 9

Pada Rapat Kerja Nasional dibentuk Tim Notulen yang bertugas mencatat dan atau merekam

segala sesuatu yang dibicarakan / diputuskan di dalam Rapat, yang jumlahnya 2 (dua) orang

dan penunjukannya dilakukan oleh DPP Terios Club Indonesia (TCI)


Etika Penyampaian Hak Bicara dan Sanksi

Pasal 10

1. Peserta di dalam menyampaikan hak berbicara atau tanggapan disampaikan sesuai dengan

alokasi waktu yang diberikan, tidak boleh menyimpang dari pokok materi pembicaraan

menggunakan kata yang layak dan sopan, tidak mengganggu ketertiban sidang,

disampaikan secara ringkas dan jelas, tidak mengulangi materi yang telah disampaikan

oleh pembicara sebelumnya dan atau telah disampaikan secara tertulis;

2. Pimpinan sidang berhak menghentikan peserta berbicara apabila melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) tersebut di atas atau melakukan perbuatan yang

melanggar tata tertib ini bilamana perlu peserta dapat dikenakan sanksi dan/ atau dicabut

haknya sebagai peserta Rapat Kerja Nasional, dikeluarkan dari ruang sidang bila dianggap

dapat mengganggu jalannya sidang.


Penutup

Pasal 11

Segala sesuatu yang belum diatur dan atau belum cukup diatur oleh Peraturan Tata Tertib

ini akan diatur selanjutnya oleh Rapat Kerja Nasional.


SUSUNAN ACARA TERIOS CLUB INDONESIA RAKERNAS 2024





Panitia Rakernas menyediakan akomodasi hotel untuk menginap per region 1 room diantaranya fasilitas raker. souvenir. Antar jemput (di stasiun,terminal dan bandara.


Jika ada yang kurang jelas, silakan menghubungi :

Om Taufik (Ketum: 081288490543

Om Ammy (Sekjen 1): 082213923065

Om Ecoy (Sekjen 2) : 081317517583


Semoga acara Rakernas 2024 berjalan lancar tanpa kendala. Amiin

Salam Bersaudara Tanpa Batas..!

0 Comments